Pemerintah sedang membuata RUU tentang sengketa ekonomi syari’ah yaitu pada bab IX “Penyelesaian sengketa Perbankan Syari’ah” Pasal 52 yang menyebutkan bahwa: Sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum.
Penjelasannya :
a. Melalui Musyawarah.
b. Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai kesepakatan, maka penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mediasi perbankan atau mekanisme arbitrase syariah.
About Me
Buku Tamu
AHLAN WASAHLAN
Selamat Datang dan terima kasih atas kunjungan anda pada blog-ku, ini merupakan mimbar diskusi bagi teman-teman dalam mendalami hukum Islam dan perundang-undangan yang berlaku saat ini!...untuk itu saran dan kritikan sangatlah saya harapkan dalam pengembangan kedepan..dan juga dalam kepahaman dalam menyikapi persoalan-persoalan yang berkembangan sekarang ini.........
Rabu, 02 April 2008
Sekilas Info
Penyelesaian sengketa pada perbankan syariah dilakukan oleh pengadilan umum karena transaksi terkait dengan perbankan syariah bersifat komersial.
Sebelum penyelesaian diserahkan kepada pengadilan umum dapat dilakukan upaya-upaya sebagai berikut :
Diposting oleh
A. Soleiman
di
20.15
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar